Menengok Rencana Pungutan Uang di SMUN Kedungwaru Tulungagung: Kepala Sekolah Meng-iya-kan (bag kedua-habis)

Peristiwa1057 Views

foto ; bangunan parkir sman kedungwaru/finews/oky

finews,Tulungagung – Keluhan masyarakat mengenai pungutan di sekolah-sekolah semakin banyak terdengar. Diharapkan pemerintah dan dinas terkait dapat segera menindak tegas dan melakukan audit agar pendidikan dapat menjadi sarana mencerdaskan bangsa tanpa memberatkan wali murid dengan berbagai alasan pungutan.

Humas SMUKED : Tidak Wajib Dengan Jumlah Yang Ditentukan

Banyak pihak menduga jumlah pungutan akan tidak sama persis wali murid satu dengan lainya.Hal ini menandakan alotnya mengenai besaran pungutan

Pendik,pejabat baru pada Humas setempat pada Selasa pada,Selasa (17/9) menjelaskan bahwa nominal pungutan 1.849.369 per wali murid memang dibutuhkan untuk peningkatan mutu sekolah yang tidak tercakup dalam dana BOS, termasuk pembangunan tempat parkir. Namun, ia menegaskan bahwa pembayaran tersebut tidak bersifat wajib dengan jumlah yang ditentukan.

Saat itu Pendik pun menunjuk tempat yang akan dibangun untuk parkir.Terlihat beberapa material sudah terpasang seperti pondasi.Hal ini menunjukan jika pembangunan tempat parkir sudah lama direncanakan ,tetapi anggaran yang mesti ditanggung wali murid.

“Memang tidak harus sebesar itu, tetapi kalau di awal sudah disebutkan nominalnya, tentu wali murid merasa malu jika menyumbang dalam jumlah yang lebih sedikit,” ungkap AP

Hanya Modus dan Akal -Akalan

Terkait pungutan uang di SMUKED yang dirasa beratkan beberapa orang tua murid,kepada media ini wakil ketua SWI Jawa Timur mengatakan hanya modus dan akal-akalan saja.Secara umum sekolah negeri pembiayaan ditanggung pemerintah,adapun untuk sarana penunjang komite sekolah bisa ajukan pendanaan ke instansi,badan atau lembaga,bukan ke orang tua murid,kata Winarto

Kata dia ,Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang ditetapkan dan diundangkan pada 30 Desember 2016, Komite Sekolah boleh melakukan penggalangan dana.

Komite Sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya .Penggalangan dana tersebut dilakukan hanya untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan asas gotong royong. Hal yang dilarang adalah jika penggalangan dana dilakukan berupa pungutan.

Permendikbud tersebut sangat jelas bahwa Komite Sekolah tidak boleh mengambil atau melakukan pungutan pada murid, orang tua dan/atau wali murid.

Lebih lanjut di pasal 10 ayat (2) disebutkan, bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud, berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan berbentuk pungutan”.

Bantuan Dan Sumbangan

Bantuan Pendidikan merupakan pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.

Sedangkan sumbangan pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Sumbangan memang bisa diminta dari orang tua/wali murid, tetapi itu pun sifatnya sukarela, tidak untuk seluruh orang tua. Adapun perbedaan mendasar antara bantuan dan sumbangan adalah pertama, bantuan “boleh” dilakukan apabila “disepakati” dan sifatnya mengikat para pihak, sedangkan sumbangan sifatnya “sukarela” dan “tidak mengikat” satuan pendidikan. Kedua, subjek yang memberikan dana bantuan dilakukan oleh pemangku kepentingan di luar peserta didik dan/atau orang tuanya seperti badan atau perusahaan, sedangkan sumbangan dapat dilakukan siapa saja.

Akan Dilaporkan ke Ombudsman

Banyak terjadi pungutan dengan berbagai sebutan disekolah di kabupaten Tulungagung mengusik sebuah assosiasi wartawan di Tulungagung,Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (Sekber)SWI DPD Tulungagung berniat melaporkan soal pungutan ini kepada lembaga yang berhak menanganinya.

” Saya dengar begitu ,DPD SWI Tulungagung akan melaporkan ke Saber Pungli,dan ke Ombusment” kata Winarto wakil ketua SWI Jawa Timur ,Selasa (24/9) sore di wisata Jomboo Rejoagung – Tulungagung.

” Siapa saja boleh melaporkan ya,per-orangan maupun lembaga ,kan jelas aturannya “lanjut dia

Sementara itu ketua DPD SWI Tulungagung Agus Suprapto dikonfirmasi mengatakan masih akan dirapatkan,” pengurus perlu rapat dulu untuk ambil sikap terhadap fenomena ini” kata Agus ,Selasa(24/9).(oky)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *