DLH Kediri Tutup Usaha Aki Bekas Ilegal di Pare

Peristiwa35 Views

foto : rapat koordinasi 

finews, Kediri – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kediri menutup usaha pengelolaan aki bekas .Penutupan itu setelah dilakukan verifikasi lapangan menemukan usaha tersebut beroperasi tanpa izin di desa Pelem, kecamatan Pare.

Bermula PSM Banaspati Mojopahit pada Senin (16/6),merespon kekhawatiran warga akan pencemaran sungai akibat limbah B3 tersebut.Selanjutnya tim gabungan yang terdiri dari DLH, DPMPTSP, Satpol PP, perangkat desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa melakukan verifikasi pada Selasa (17/6).

Kepala DLH Kabupaten Kediri, Putut Agung Subekti, S.E., M.M.. menyatakan usaha tersebut terbukti belum mengantongi izin. Pemilik usaha terbukti hanya melakukan jasa pengangkutan limbah B3 dan bukan pengelolaannya. Ia bersedia menutup usahanya sementara. Ia berkomitmen untuk mengurus perizinan dan menerapkan pengelolaan limbah yang sesuai regulasi.

Peran aktif PSM Banaspati Mojopahit soal lingkungan ini diapresiasi DLH dan warga desa Pelem . Sekjen PSM Banaspati Mojopahit, Harbaktian (Tian), menyambut baik respons cepat DLH dan berharap proses selanjutnya transparan dan tegas.

DLH bersama Satpol PP akan terus memantau lokasi untuk memastikan tidak ada aktivitas ilegal selama proses pengurusan izin. Dugaan pelanggaran terhadap UU No. 32 Tahun 2009, PP No. 101 Tahun 2014, dan UU No. 18 Tahun 2008, dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana. (riska)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *