Heboh Lagi di SMKN 2 Boyolangu,Pungutan Untuk GTT

Serba-serbi1641 Views

foto: oky/finews.co.id

finews,Tulungagung – Lagi soal pungutan sekolah menggegerkan di SMKN 2 Boyolangu – Tulungagung Jawa Timur.Alasan untuk membayar guru tidak tetap menjadi penguat penguatan di sekolah ini.

Kepala SMKN 2 Boyolangu, Ibnu Subroto kepada media ini ,Rabu (5/6) lalu membenarkan adanya sumbangan tersebut. Ia menjelaskan bahwa sumbangan tersebut digunakan untuk membayar gaji guru GTT yang belum terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan tidak tertutup oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Sebelumnya melalui komite ,sekolah kejuruan negeri ini mengadakan rapat dengan wali murid yang intinya agar wali murid membayar melalui bank yang ada di sekolah tersebut.Pembayaran itu pun dikatakan tanpa mendapat bukti pembayaran (kwitansi-red). Sumbangan itu untuk membayar gaji guru tidak tetap (GTT). Adapun besaran pembayaran tersebut adalah 1,7 juta untuk kelas 10 dan 1,220 ribu untuk kelas 11, dengan jangka waktu pembayaran selama enam bulan.

Menurut data sekolah, SMKN 2 Boyolangu memiliki 57 guru PNS, 37 guru GTT, 1 guru GTY, dan 18 tenaga honorer. Jumlah siswa di kelas 10 adalah 719 siswa dan di kelas 11 sebanyak 700 siswa.

Merujuk pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, penggalangan dana diperbolehkan. Namun, yang dilarang adalah jika penggalangan dana dilakukan dalam bentuk pungutan. Komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan terhadap murid dan orang tua wali murid, dan sumbangan seharusnya bersifat sukarela dan tidak mengikat. Selain itu, tidak seharusnya ada ketentuan nominal dan jangka waktu pembayaran untuk sumbangan tersebut.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, juga melarang sekolah untuk meminta sumbangan secara memaksa. Kebijakan ini tertuang dalam penandatanganan Pakta Integritas Kepala Sekolah dan Komite Sekolah SMA, SMK Negeri, serta Kacabdin Pendidikan se-Jawa Timur tahun 2023. Khofifah menegaskan bahwa semua pihak harus sepaham bahwa pungutan yang dilakukan oleh komite atau sekolah tidak boleh bersifat memaksa atau diwajibkan, termasuk tidak boleh ditargetkan dengan nominal tertentu.

“Tidak ada yang boleh mewajibkan apalagi diwajibkan harus dengan angka tertentu. Semua perencanaan anggaran yang dilakukan Komite harus transparan, akuntabel, dan kredibel,” ujarnya.

Khofifah juga menegaskan bahwa setiap proses perencanaan program yang dilakukan oleh komite harus memiliki tujuan yang jelas dan peruntukannya. Selain itu, harus ada sistem pengawasan berupa berita acara yang dicatatkan pada saat rapat komite.(oky)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *