oleh : oky ,wartawan finews
finews – Bahan Bakar Minyak orang mudah menyebut BBM sangat penting dalam kehidupan.Saking pentingnya komoditi itu bahkan bisa memicu perang antar negara.
Dalam skala kecil bisa memicu perang antar mafia yaitu segerombolan orang pelaku kejahatan BBM.Bahkan memicu saling adu sikut diantara alat negara disektor hukum lantaran satu kelompok menunjukan prestasi sementara sebagian lain justru tergabung dalam mafia.
Malahan bisa terjadi pada para pemain BBM itu sendiri yang saling mengghancurkan
Pada 11 Desember lalu terjadi penggerebekan pada sebuah gudang di desa Ngujang ,Tulungagung.Polisi pun temukan solar subsidi dalam wadah fiber lebih kurang 6 ton.Terkaget mungkin sebagian pihak,namun sebagian lain menganggapnya biasa ,kenapa ?
BBM merupakan salah satu barang elit sebab harus ada jika dibutuhkan ,namun jika berlebih akan memicu bahaya.
Mereka yang terkaget diketahui penggrebekan itu dilakukan oleh anggota Polres Jombang.Lalu apakah Polres Tulungagung tidak tau jika ada tempat itu,atau tidak mau menggrebek.
Yang menganggap biasa-biasa saja beranggapan sudah sering dan banyak terjadi bahkan kejahatan itu melibatkan oknum polisi.
Berawal Dari Jombang
Pengerebekan pada 11 Desember lalu berawal dari penangkapan sebuah mobil tanki bermuatan solar subsidi di wilayah hukum Polres Jombang pada 9 Desember sebelumnya.Ditengarai solar subsidi dalam mobil tanki milik PT Sean Bumi Indo sebuah perusahaan jasa pengangkutan yang berkantor di Gresik tersebut hendak dijual ke industri dengan harga non subsidi
Dari peristiwa Jombang itu Polres Jombang selanjutnya menggerebek sebuah gudang yang berada di tepi kali Brantas masuk dusun Trimulyo desa Ngujang di Tulungagung.
Gudang Limbah Isi BBM
Peggerebekan di Tulungagung berawal dari keterlibatan warga Tulungagung di peristiwa Jombang (informasi-reakita.net edisi 12 Desember 2024)
Terungkap dalam peristiwa tersebut ditemukan sekitar 6 ton dalam gudang yang sebelumnya berisi limbah .
Belakangan pemilik gudang disebut ketua ormas Sahabat Polisi DPC Tulungagung,meski soal ini perlu mendapat klarifikasi.
Bagaimana Polres Tulungagung
Soal penggerebekan gudang di Tulungagung menyisakan banyak pertanyaan menyorot pihak Polres Tulungagung.
BBM ilegal di Tulungagung masih saja menghiasi berita di media masa.Sebelumnya diberitakan media ini peristiwa di SPBU Rejotangan – Tulungagung.
Terkait penggerebekan oleh pihak Polres Jombang antara lain menyorot komitmen Polres Tulungagung termasuk data intel milik Polres .Bahkan sebagian pihak tak salah jika menduga pihak Polres Tulungagung terut menikmati empuknya pusaran BBM ilegal.
Hukumnya
BBM atau Solar subsidi yang mestinya dinikmati oleh yang berhak menurut peraturan malah menjadi komoditas yang diperdagangkan secara ilegal demi keuntungan pribadi.
Masyarakat memiliki hak untuk mendesak penegakan hukum
“Jelas diatur dalam pasal 53 huruf C Undang – Undang MIGAS bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan, hukuman pidana penjara 3 tahun, serta bisa juga ancaman pidana selama 6 tahun,” ujar Didi Sungkono ,SH,MH kandidat doktor hukum ini (informasi-reakita.net edisi 12 Desember 2024)
Menurutnya, pelaku penimbunan harus ditahan, karena kasus ini masuk dalam kasus Lex specialis derogat generalis yaitu hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).
“Apalagi ini dijual lagi ke Perusahaan, patut diduga ada Pat gulipat, kong – kalikong. Izin pengangkutan juga harus diperiksa kelengkapannya, semua diatur dalam Undang – Undang No 22 Tahun 2001 Tentang MIGAS,” tegas Direktur LBH Rastra Justitia 789 ini (informasi-reakita.net edisi 12 Desember 2024).(penulis tinggal di tulungagung)