Polres Kediri Kota Amankan Pria Pelaku Pembunuhan Mantan Pacar Dengan Racun

Hukrim409 Views

foto: FA , tersangka pembunuhan

finews, Kediri – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kediri Kota Polda Jatim amankan pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial YBP ( 16 ) yang ditemukan meninggal di kamar kosnya di lingkungan Cowekan, kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Pelaku adalah seorang laki – laki berinisial FA (19), warga kecamatan Wates, kabupaten Kediri.

Kepada para awak media, Rabu (6/3), saat konferensi pers, Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji melalui Kasat Reskrim AKP Nova Indra Pratama mengatakan, pelaku diduga membunuh YBP dengan Potasium Sianida yang dibeli dari toko pertanian, kemudian dicampurkan ke minuman keras (miras).

” Jasad YBP ditemukan dalam kondisi mulut berbusa di rumah Kosnya yang berlokasi di Linkungan Cowekan, kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Dan aksi pembunuhan berencana itu terjadi pada Minggu 18 Pebruari 2024 lalu,” katanya.

Dijelaskan, jasad korban kemudian ditemukan pada Selasa 20 Pebruari 2024 dalam kondisi mulut berbusa.

“ Jadi tersangka ini datang membawa minuman keras, lalu korban keluar membeli camilan untuk acara tersebut. Saat itu lah tersangka mencampurkan potasium sianida yang dibeli di toko pertanian ke minuman keras jenis Vodka tersebut,” jelas Nova lebih lanjut.

” Tak hanya membunuh sang mantan, FA juga membawa kabur harta benda korban, yakni ponsel dan uang tunai milik korban,” lanjutnya.

Masih kata AKP Nova, aksi nekat FA ini ditengarai rasa cemburu karena YBP dekat dan menjalin hubungan dengan pria lain usai putus dengannya.

“Pihak Labfor menyatakan bahwa di lambung dan darah korban terdapat unsur zat kimia berupa sianida,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolres Kediri Kota dan dijerat dengan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

Ancaman pidana pasal tersebut berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.(hernowo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *