foto: ist/stori
finews,Tuban – Karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Andika Setiawan (AS 23) korban pembacokan di Tuban akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di rumah sakit Dr Koesma Tuban.
Andika terluka parah pada leher dan perut. Kasatreskrim AKP Dimas Robin Alexander membenarkan kematian korban.
“Iya korban meninggal saat menjalani perawatan di ruang ICU rumah sakit Dr Koesma Tuban pada kemarin Sabtu malam sekitar pukul 18.30 WIB,” terang Dimas Robin, Minggu (2/3),mengutip detikjatim
Usai disucikan di kamar mayat, jenazah diserahkan keluarga untuk dimakamkan di kampungnya desa Geger, kecamatan Turi, Lamongan.
“Jenazah dimandikan langsung tadi malam di rumah sakit baru diserahkan pihak keluarga malam itu juga,” ujar Dimas Robin,mengutip dari sumber yang sama.
Diberitakan media ini sebelumnya, Andika Setiawan (23) dibacok oleh IS (30) di dusun Sejuwet, desa Leran Kulon, kecamatan Palang- Tuban, pada Kamis petang (28/2).
Pembacokan itu dipicu korban mengirim pesan ke istri pelaku. Isinya, korban mengajak berhubungan badan dengan istri pelaku dengan imbalan 500 ribu.
Nahas, pelaku mengetahui pesan tersebut dan mengajak bertemu dengan dalih akan membayar. Tanpa curiga, korban kemudian memenuhi ajakan pelaku di dusun Sejuwet, RT 1 RW 8.
Baca juga :Ajak Bersetubuh,Pegawai KSP Dibacok Suami
Merasa harga dirinya dan keluarganya dilecehkan, IS (30), suami dari nasabah tersebut, naik pitam.
Korban tiba di tempat kejadian perkara sekitar pukul 17.30. Tanpa banyak kata, pelaku langsung menyerangnya dengan sebilah pedang.
“Tersangka memancing korban datang ke rumahnya lalu tanpa tanya dan omong, korban langsung dibacok di bagian perut lalu ditusuk lehernya,” tegas AKP Dimas Robin Alexander, Minggu (2/3).
Akibat serangan tersebut, korban AS (23),mengalami luka parah di bagian perut dan leher. Warga yang melihat kejadian ini segera melerai dan membawa korban ke RSUD Dr. Koesma Tuban untuk mendapatkan perawatan medis.
Pelaku Ditangkap
Setelah menganiaya korban, IS melarikan diri ke arah kabupaten Lamongan. Namun, tim Resmob Satreskrim Polres Tuban menangkap pelaku di wilayah kecamatan Brondong, Lamongan, beberapa jam setelah kejadian pada Kamis (28/2) malam.
Polisi juga menyita sebilah pedang sepanjang 80 sentimeter yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban. IS kemudian dibawa ke Polres Tuban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Usai diperiksa , IS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.( erka)
* sumber: detikjatim