foto:dandim 0811/tuban, letkol inf dicky purwanto cek truk bermuatan lpg/ist
finews,Tuban– Kodim 0811 Tuban gagalkan penyelundupan ratusan tabung gas elpiji yang berasal dari dusun Sarigede desa Latsari, kecamatan Bancar, Tuban yang hendak di bawa ke kabupaten Pati Jawa tengah
Komandan Kodim 0811/Tuban Letkol Inf Dicky Purwanto pada konferensi pers Rabu (5/3) memberikan apresiasi terhadap anggotanya yang berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan tabung gas epiji ke kabupaten Pati, Jawa Tengah.
“Peristiwa ini terjadi berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang mengindikasi adanya dugaan tersebut,” ujar Letkol Inf Dicky Purwanto.
Masyarakat curiga ada dugaan indikasi penyaluran tidak tepat sasaran gas elpiji subsidi 3 kilogram yang akan dibawa keluar wilayah kabupaten Tuban ke wilayah kabupaten Pati provinsi Jawa Tengah.
“Sehingga, anggota kami langsung melaksanakan pendalaman dan pengumpulan bukti,” terang Dicky sapanya
Adapun pelaksanaan pengumpulan bukti, menurut keterangan masyarakat setempat ada mobil truk warna kuning yang mencurigakan diduga memuat tabung gas elpiji 3 kilogram.
Lanjut, Pasi Intel Kodim 0811/Tuban, Lettu Inf Sunaryo langsung berkoordinasi dengan Komandan Unit Intelijen Letda Inf Rahanu dan memerintahkan anggotanya untuk melaksanakan pendalaman dan mengumpulkan bukti yang valid terkait pelaporan penyelewengan elpiji 3 kilogram.
“Hasilnya, anggota kami membuntuti kendaraan yang di curigai bermuatan tabung gas elpiji sampai di Perbatasan Jawa Timur – Jawa Tengah,” ungkap Lettu Inf Sunaryo.
Kemudian, saat itu juga anggota langsung menghentikan kendaraan truk warna kuning tersebut dan memeriksa muatan betul terdapat tabung elpiji 3 kilogram yang siap dijual sebanyak 840 tabung
“Selanjutnya kendaraan tersebut kami bawa ke Makodim 0811/Tuban untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya
Ramai diberitakan Kodim 0811/Tuban menangkap truk canter berwarna kuning dengan nopol: S 8205 HO yang dikendarai oleh FA (42) warga desa Latsari, kecamatan Bancar, pada Selasa (4/3)
Pada Kamis (27/2/2025) sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat di kecamatan Jatirogo terkait adanya dugaan penyelewengan penjualan gas LPG di luar izin edarnya. Mendengar informasi tersebut, Unit Inteldim 0811/Tuban langsung melakukan pendalaman.
“Setelah mengumpulkan bukti, kami langsung melakukan pengintaian pada Selasa (4/3) kemarin, dan juga membuntuti truk tersebut hingga perbatasan Jawa Timur dan Jawa Tengah,” tambahnya.
Setelah dilakukan pembuntutan hingga pukul 16, anggota Unit Intel menghentikan kendaraan itu di jalan Sale, kabupaten Rembang. Kemudian memeriksanya, dan tak ditemukan dokumen resmi terkait peredaran LPG bersubsidi itu.
Dicky menambahkan, dari analisa yang sudah dilakukan, E merupakan pemilik agen yang saat ini mendekam di Lapas Kelas IIB Tuban sejak bulan Oktober 2024 karena kasus perselisihan harta gono-gini dengan mantan suaminya. Saat ini penjualan tabung gas dilakukan oleh anaknya inisial V yang baru lulus SMA.
“Atas tindakannya itu, pelaku dijerat dengan Undang-undang Cipta Kerja pasal 40 angka 9 dengan pidana penjara paling lama enam tahun, dan denda paling tinggi 60 miliar,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Tuban, Agus Wijaya, mengungkapkan, pihaknya telah menentukan aturan-aturan untuk pendistribusian dan penjualan gas LPG. LPG tersebut seharusnya tak bisa keluar dari kabupaten Tuban.
“Penyalahgunaan LPG bersubsidi ini diartikan sebagai kegiatan yang bertujuan untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara merugikan masyarakat, dan negara,” ujar Agus Wijaya.
Agus Wijaya menambahkan, penangkapan itu sangat membantu dalam mencegah kelangkaan tabung subsidi menjelang Idul Fitri. (*)