foto: forkopimda kabupaten magetan rakor secara virtual dengan kemendagri soal pemungutan suara ulang pilkada magetan/antara
finews,Magetan – KPUD Magetan, Jawa Timur, alokasikan anggaran s403 juta untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang Pilkada 2024 pada 4 tempat pemungutan suara yang dijadwalkan berlangsung 22 Maret 2025.
Ketua KPUD Magetan Noviano Suyide dalam keterangannya di Magetan, Kamis, mengatakan anggaran pemungutan suara ulang (PSU) itu sudah diperhitungkan sesuai kebutuhan.
“Untuk anggaran PSU di 4 TPS , kita masih sangat cukup. Rancangan awal kita sekitar 700 juta, namun setelah konsultasi dengan KPU Provinsi Jatim, ada efisiensi maka menjadi 403 juta,” ujarnya.
KPU Provinsi Jawa Timur telah menjadwalkan pelaksanaan PSU Pilkada Magetan 2024.Jadwal itu sesuai hasil rapat koordinasi yang diselenggarakan KPU RI di Jakarta.
Noviano menyatakan bahwa saat ini lembaganya sedang melakukan berbagai persiapan, diantaranya merekrut petugas KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) untuk bertugas di empat TPS yang akan menggelar PSU dan penyediaan logistik.
Empat TPS yang melaksanakan PSU sesuai putusan Mahkamah Konstitusi meliputi yaitu TPS 1 dan TPS 4 desa Kinandang kecamatan Bendo; TPS 1 desa Nguri, kecamatan Lembeyan; dan TPS 9 desa Selotinatah, kecamatan Ngariboyo.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan Winarto menyatakan bahwa secara umum Magetan siap menggelar PSU pada 22 Maret mendatang sesuai hasil rakor KPU RI.
“Terkait pelaksanaan PSU, kabupaten Magetan sangat siap, begitu pula KPU dan Bawaslu setempat sangat siap dari segi pelaksanaan. Kemudian dari sisi keamanan, Polres maupun Kodim Magetan juga siap mendukung. Pemkab Magetan juga sangat mendukung agar PSU berjalan lancar,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Magetan AKBP Satria Permana mengatakan institusinya turut bertanggung jawab dalam pengamanan PSU pilkada.
“Pada empat TPS itu semuanya potensi kerawanannya tinggi. Oleh karenanya, kami tetapkan empat TPS itu sangat rawan,” kata Kapolres.
Ia mengatakan polisi akan memberlakukan pola pengamanan dengan prosedur TPS sangat rawan. Sejumlah persiapan telah dilakukan untuk pengamanan, diantaranya menyiagakan personel, patroli, dan melakukan sosialisasi melalui jajaran Bhabinkamtibmas dan Polsek untuk mewujudkan PSU Pilkada Magetan yang aman dan lancar.
Sebelumnya, sengketa hasil Pilkada Magetan 2024 diajukan pasangan calon nomor urut 3 Sujatno-Ida Yuhana Ulfa ke KPU setempat.
Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 yang ditangani Mahkamah Konstitusi untuk Pilkada Magetan, diketahui putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo menyatakan bahwa dilakukan pemungutan suara ulang di empat TPS karena terjadi pelanggaran yang mencederai demokrasi, kesalahan administrasi, serta ketidaksesuaian dengan kejadian yang sebenarnya.
Hasil Pilkada Magetan tahun 2024 mencatat pasangan calon nomor urut 1 Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro (NIAT) memperoleh 137.347 suara atau 33,94 persen, pasangan calon nomor urut 2 Hergunadi-Basuki Babussalam (HEBAT) memperoleh 131.264 suara atau 32,44 persen, kemudian pasangan calon nomor urut 3 Sujatno-Ida Yuhana Ulfa (JADI) memperoleh 136.083 suara atau 33,63 persen.
Dari hasil penghitungan KPU Magetan tersebut, Pilkada Magetan dimenangkan pasangan Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro (NIAT).(*)