foto: smkn 2 boyolangu/finews/oky
finews,Tulungagung – Seorang guru di SMK 2 Boyolangu Tulungagung menolak diwawancari sebab direkam oleh wartawan.Belum diketahui dengan jelas asalan tersebut.
Peristiwa pada Kamis (4/8) pagi di sekolah tersebut bermulai dari wartawan media ini yang berencana minta keterangan kepala sekolah soal makan siang di sekolah yang mendapat reaksi protes siswa dan para orang tua murid.
Persoalan ini bermula dari keresahan beberapa wali murid dan para siswa kelas 9 jurusan Kuliner,namun kepala SMKN 2 Boyolangu, Ibnu Subroto tidak berhasil ditemui,meski beberapa hari sebelumnya wartawan ini telah mengajukan permintaan keterangan kepada kepala sekolah melalui pesan Whatsapp yang memang belum dibalas meski Whatsapp tersebut didapati tanda telah dibuka.
Selanjutnya media ini bertemu dengan guru jurusan Kuliner, Eko Rahayuningsri, S.Pd., untuk mengklarifikasi keluhan yang disampaikan oleh siswa dan orang tua.
Kepada media ini Eko Rahayuningsri, guru mengatakan bahwa kebijakan tersebut adalah bagian dari program sekolah. Namun, ketika ditanya lebih lanjut apakah benar siswa diwajibkan membeli makanan di sekolah, Eko menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan bagian Humas.
Setelah berkoordinasi, Eko bersama wakil kepala sekolah bidang Humas, Rani Nurwidya, S.Pd., menolak memberikan keterangan lebih lanjut dengan alasan tidak ingin pembicaraannya direkam dan segera meninggalkan tempat.
Sebelumnya,salah satu siswa jurusan Kuliner, inisial A, kepada media ini mengatakan jika seluruh siswa diwajibkan membeli makanan dari sekolah. Menurutnya, siswa yang keberatan atau tidak setuju dengan kebijakan tersebut dipanggil dan diintervensi oleh seorang guru, yang secara signifikan mempengaruhi kondisi psikologis siswa. A juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa sekolah dijadikan lahan bisnis oleh pihak tertentu.
Perlu diingat, berdasarkan pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan sanksi pidana. Selain itu, sikap menutup informasi tersebut juga dianggap melanggar aturan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting dari negara demokratis yang menghargai kedaulatan rakyat, dan bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Pengelolaan informasi publik yang transparan adalah upaya penting dalam mengembangkan masyarakat yang informatif dan sadar akan hak-haknya.(oky)