finew,Magetan – – Pelaksanaan pemungutan suara ulang di 4 TPS di kabupaten Magetan, Jawa Timur bisa saja terjadi gugatan ke MK jika penyelenggara abai terkait administrasi.
Kasi Intel Kejari Magetan, Muhammad Andi Sofyan menyatakan, pihaknya telah menyampaikan kepada KPPS terkait admnistrasi yang tidak tertib akan bisa menjadi penyebab PSU ulang. “Ketika ada saksi yang tidak mau menadatangani, harus ada saksi 2 atau 3, jangan bermain sendiri, karena itu nanti bisa jadi boomerang bagi KPU,” ujarnya saat melakukan diskusi PSU dalam kegiatan visit PSU KPU Jawa Timur di Grand Hotel Sarangan Kamis malam (21/3).,mengutip kompas.com
Diketahui, PSU Pilkada Magetan dilaksanakan di 4 TPS, Sabtu (22/3)
Andi Sofyan menambahkan, belajar dari gugatan Pilkada 2024 yang diajukan pemohon pada awalnya adalah 3 TPS, namun karena adanya kesalahan administratif terkait daftar hadir membuat MK memerintahkan untuk PSU di 4 TPS. “Ketika fakta di Mahkamah Konstitusi ternyata di 4 TPS itu adanya kesalahan daftar hadir akhirnya jadi celah. Yang tadinya 3 TPS jadi 4 TPS,” imbuhnya.
Andi Sofyan juga minta adanya pengawasan ketat terhadap proses pendistribusian surat suara yang dilakukan menjelang pelaksanaan PSU. Adanya kelebihan surat satu surat suara harus dikawal hingga pada pemusnahan surat suara tersebut.
“Kelebihan surat suara info dari KPU Magetan ada satu, Itu juga harus dimonitor. Artinya ada berita acara ketika adanya pemusnahan. Celah seperti ini yang menjadi rawan,” ucapnya.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur, Choirul Umam mengatakan, dari hasil super visi dan monitoring, KPU provinsi minta KPU Kabupaten Magetan memperketat pengawasan terhadap tahapan yang dilakukan terhadap pelaksanaan PSU. “Mulai dari bimteknya, sampai pada simulasi dan penekanan pada kapasitas dan integritas penyelenggaranya. (*)