Cukai Rokok Ada Sejak Lama Hingga Kini

Opini/Artikel290 Views

oleh:winarto-

finews,- Cukai rokok di Indonesia adalah upaya pengendalian harga jual dari pemerintah Indonesia terhadap rokok dan produk tembakau lainnya seperti sigaret, cerutu, serta rokok daun, yang dipungut dan berlaku pada saat pembelian. Ketentuan ini berlaku dengan adanya UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan perubahan yang mengacu pada UU No. 39/2007. Aturan ini kemudian diteruskan UU No. 28/ 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Pengenaan pajak tembakau dengan cukai rokok dibedakan.

Sudah Ada Sejak Dulu

Munculnya pajak rokok berawal dari zaman Kerajaan Mataram pada abad ke-17. Dalam buku “Membunuh Indonesia: Konspirasi Global Penghancuran Kretek” karya Abhisam DM, Hasriadi Ary, dan Miranda Harlan, diceritakan tentang seorang perempuan bernama Rara Mendut. Kisah tentang Rara Mendut bermula ketika Sultan Agung dari Kerajaan Mataram berhasil menumpas pemberontakan Pati tahun 1627.

Tumenggung Wiraguna pemimpin pasukan Mataram membawa pulang banyak harta rampasan. Diantaranya adalah seorang gadis cantik bernama Rara Mendut.Sultan Agung kemudian menghadiahkan Rara Mendut kepada Tumenggung Wiraguna. Tetapi Rara Mendut dengan berani menolak lamaran Tumenggung Wiraguna.

Karena murka, Tumenggung Wiraguna menjatuhkan hukuman kepada Rara Mendut. Gadis itu diwajibkan membayar pajak tiga real sehari. Jika tidak sanggup, ia harus bersedia menjadi istri Tumenggung Wiraguna.

Rara Mendut menyanggupi dan memutuskan untuk berdagang rokok agar bisa membayar pajak tersebut. Berkat kecantikannya, rokok yang dijualnya di warung kecilnya laku keras. Konon, rokok yang laris manis itu dari bekas isapan bibirnya. Sejak saat itulah, pengenaan pajak rokok dimulai.

Aturan Pemajakan Rokok

Berdasarkan penelitian Van der Reijden tahun 1935, tembakau telah menjadi tanaman ekspor unggulan sejak tahun 1858 dan merupakan salah satu sumber penerimaan negara bagi pemerintah kolonial Belanda. Sejak saat itu, tembakau sebagai bahan baku rokok dipungut pajak dalam bentuk cukai.

Peraturan tertulis terkait pemungutan cukai tembakau baru dibuat oleh pemerintah kolonial Belanda menjelang pertengahan abad ke-20 yang dituangkan dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns-Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau). Ketiga peraturan tersebut mengatur tentang pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dengan mengaturnya dalam Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau. UU tersebut mengatur harga jual eceran, pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai. Selanjutnya, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8/1951, pemerintah Indonesia kemudian mengatur penetapan besaran pungutan cukai hasil tembakau dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam pada beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi. Pada tahun 1956, dikeluarkan UU Nomor 16 /1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau yang mengatur subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini juga menetapkan cukai dari setiap batang rokok.

Berikutnya, pengaturan cukai rokok atau cukai hasil tembakau menjadi semakin kompleks dan dipadukan dengan semua ketentuan mengenai cukai komoditas lainnya dalam UU Nomor 11 /1995 tentang Cukai dan diubah terakhir dengan UU Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan . UU inilah yang berlaku sampai dengan saat ini. Selain itu, ketentuan pajak rokok juga diatur dalam UU No 1 / 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 63/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Hasil Tembakau.(penulis adalah pendiri media masa forum indonesia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *