Kepala Dusun Lengkong Desa Lamongrejo-Ngimbang Tipu dan Gelapkan Dana Nasabah Bank Kredit Desa

Peristiwa575 Views

foto : ilustrasi

finews,Lamongan – Terungkapnya kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah bank kredit desa yang dilakukan oleh kepala dusun (Kasun) Lengkong desa Lamongrejo kecamatan Ngimbang bermula dari informasi beberapa warga dusun Kanyar desa setempat.

Merasa dirugikan atas ulah kepala dusun inisial AN ini,warga dusun ramai-ramai mendatangi rumah kepala dusun Lengkong guna meminta pertanggung jawaban.

Diketahui selain meniabat Kasun AN juga merangkap sebagai penagih hutang bank swasta yang ada didesa Lamongrejo,AN memanfaatkan nama para nasabah yang telah melunasi hutangnya dengan modus pengajuan kredit baru untuk kepentingan pribadinya dan merugikan nasabah hingga lebih dari 300 juta rupiah

Berdasar keterangan nara sumber,terdapat beberapa nama nasabah yang telah melunasi hutangnya tapi sebagian besar anggunan hutang tidak dikembalikan,belakangan diketahui bahwa AN tanpa hak telah mengunakan nama nasabah tersebut untuk pengajuan kredit baru guna kepentingan pribadinya dengan nilai yang variatif mulai dari 5 juta hingga puluhan juta rupiah.

“Kami masyarakat dusun Kanyar desa Lamongrejo yang merasa dirugikan atas tindakan pelaku ini sempat menggerudug ke rumah AN guna mempertanyakan penyelesaian kasus ini tapi tidak ditemui oleh AN dan hanya ayah pelaku yang berjanji akan melunasi kerugian sejumlah nasabah yang diperkirakan kurang lebih 300 juta,” kata sumber yang tidak dipublikasikan namanya ini.

Hal serupa disampaikan L kepala dusun Kanyar,warga dusunya resah karena ulah Kasun Lengkong yang tidak bertanggung jawab menggunakan nama nasabah yang telah melunasi hutang tapi anggunan tidak dikembalikan karena disinyalir masih mempunyai tanggungan hutang di bank kredit daerah.

Suroso kepala desa Lamongrejo saat diminta keteranganya belum lama ini menjelaskan,BKD atau akrab disebut bank kredit desa ini sudah lama ada jauh sebelum kepemimpinanya,dan dulu saat penagih nasabah bukan kasun AN tak pernah terjadi masalah,meski demikian lanjut Kades,semua dana nasabah yang dipakai oleh Kasun Lengkong akan dilunasi oleh orang tuanya dengan menjual tanahnya pada salah satu pengusaha tembakau di wilayah Ngimbang

“semua tanggungan Kasun Lengkong yang memakai dana nasabah bank kredit desa akan dibayar oleh bapak nya dengan menjual tanah yang dibeli oleh Toni seharga 235 juta,hal ini terbukti dengan adanya pembayaran uang muka sebesar 100 juta yang langsung diserahkan ke saya senilai 50 juta guna dibayarkan pada mantri bank kredit desa,dan sisanya akan dibayarkan setelah ada pelunasan pembayaran tanah”,jelasnya

AN selaku Kasun Lengkong saat memberikan keteranganya menyatakan bahwa,benar dia telah memakai beberapa orang nama nasabah untuk mengajukan kredit untuk kebutuhan pribadinya,namun nilainya hanya 235 juta,dan semua nasabah yang dipergunakan namanya untuk amprah (hutang-red) di bank kredit desa juga sudah tau karena sebagian besar adalah keluarganya.

“saya akui telah menggunakan nama nasabah yang telah melunasi hutangnya tapi atas sepengetahuan mereka,dan nilainya 235 juta bukan 300-400 juta,jika ada masyarakat yang mengaku hutang di bank lain tidak di acc itu bukan karena namanya saya pakai hutang di BKD,karena BKD(bank kredit desa) ini milik pribadi,tidak dibawah naungan bank manapun sehingga tak ada kaitanya dengan BI cheking”sanggahnya.

Selain itu,AN juga membenarkan jika punya hutang pribadi pada Rini, mantri BKD sebesar 50 juta bukan 130 juta,dan ini uang pribadi,mana mungkin tiap bulan Rini ngangsur di BKD atas hal ini,tambah dia.

Menurut ketua lembaga bantuan hukum Suhardi saat diminta tanggapanya menyatakan,pelaku penipuan dan penggelapan dana nasabah bank dengan modus apapun dapat dijerat pasal 49 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun. “Alasan pelaku melakukan tindakan ini untuk keuntungan pribadi,dari sini mean rea (niat jahat) nya sudah ada dan mengakibatkan kerugian dan kegaduhan di desa Lamongrejo,untuk itu kita akan kawal kasus ini hingga ke ranah hukum terlebih terdapat informasi bahwa pelaku telah menutup masalah ini dengan nilai tertentu pada salah satu lembaga swadaya masyarakat dengan maksud agar tidak diperkarakan oleh lembaga tersebut”,pungkasnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *