foto: ilustrasi
finews, Lamongan – Hingga akhir tahun 2023, Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Lamongan, Jawa Timur, mengabulkan 2.236 perceraian
Panitera muda hukum Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Lamongan, Setianto, mengatakan bahwa angka tersebut mengacu data yang masuk untuk permohonan pengajuan perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1A Lamongan selama Januari hingga November 2023.
Namun dari 2.599 hanya 2.236 yang dikabulkan sehingga mereka resmi menyandang status duda maupun janda.
“Sementara sisanya dicabut, ditolak, hingga digugurkan,” ucap Setianto kepada awak media, Senin (11/12).
Dari jumlah itu sebanyak 1.907 pengajuan merupakan gugat cerai. Sementara cerai talak tercatat 692 permohonan ,kata Setianto.
“Pengajuan didominasi gugat cerai dengan faktornya beragam. Tapi alasan terbanyak karena ekonomi, berjumlah 1.013 pengajuan,” ujar Setianto.
Faktor lain adalah perselisihan atau cekcok sebanyak 743 pengajuan.
ditinggal pasangan sebanyak 150, alasan zina atau perselingkuhan sebanyak 76 pengajuan.
“Ada juga yang karena faktor judi 46, KDRT 53 dan madat atau pecandu juga mabuk berjumlah 36,” kata Setianto.(*)