Alot ,APBD-P Magetan Terhambat, Diduga Ada “Titipan” Pj Bupati

foto : rapat pembahasan apbd-p magetan dengan tim anggaran eksekutif berjalan alot.

finews,Magetan – Proses pengesahan APBD Perubahan Kabupaten Magetan terhambat.Muncul isu diduga terkait program “titipan” dari pj bupati Magetan.

Didik Haryono, anggota DPRD dari partai Golkar mengatakan salah satu penyebab keterlambatan adalah pengajuan program Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai 9 miliar oleh pj bupati. Program ini, menurut Didik, tidak pernah dibahas dalam rapat anggaran sebelumnya dan dianggap sebagai “program titipan” yang akhirnya menghentikan sementara pembahasan APBD Perubahan.

“Sudah memasuki minggu ketiga bulan September, tetapi rancangan APBD Perubahan masih belum diserahkan ke DPRD,” ujar Didik pada Kamis (20/9).

Didik juga menjelaskan bahwa sebenarnya hampir tercapai kesepakatan pada 13 Agustus 2024 lalu, namun pembahasan tiba-tiba terhenti tanpa alasan yang jelas.

Tak jauh beda dengan Didik, menurut ketua fraksi PDI Perjuangan Suyono Wiling pada Jumat (20/9), hingga saat ini pemkab belum menyerahkan draf P-APBD.“Harusnya, rancangan perda P-APBD kami (DPRD) terima dari kepala daerah paling lambat minggu kedua bulan September,” kata Suyono merujuk pasal 177 PP No 12 Tahun 2019

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, pembahasan APBD seharusnya diselesaikan paling lambat pada minggu kedua September. Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai kapan rancangan APBD Perubahan akan diserahkan

Pada rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), usulan baru dari pj bupati, yaitu program PJU senilai 9 miliar, tiba-tiba muncul tanpa dibicarakan sebelumnya,seperti dikatakan Didik

Didik bersama anggota DPRD lainnya menegaskan komitmen untuk menyelesaikan pembahasan APBD Perubahan sebelum akhir bulan. Namun, mereka memberikan syarat bahwa tidak boleh ada program baru yang diusulkan tanpa landasan hukum yang jelas dan tanpa melalui pembahasan yang semestinya.

“Pembahasan harus dilakukan sesuai aturan. Tidak boleh ada penambahan program yang tidak dibahas sebelumnya,” tegas Didik

Dia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara legislatif dan eksekutif dalam proses ini agar APBD Perubahan dapat segera disahkan dan anggaran tersebut dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat kabupaten Magetan

Terpisah, pj Sekda Magetan Benny Adrian mengatakan bahwa usai dilantik pada 10 Agustus 2024, pj bupati Magetan Nizhamul belum berkenan langsung menandatangani hasil pembasahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

“Pak pj bupati ingin melihat dulu seperti apa hasil pembahasan. Kemudian, pj bupati saat ini juga ingin ada warisan bagi masyarakat Magetan. Beliau memilih untuk mengadakan PJU karena Magetan dinilai masih kurang terang,” terang Benny.

Bukan Program Titipan,Tapi Tambahan

Benny mengklaim program pengadaan PJU bukan merupakan program titipan, melainkan kegiatan yang volumenya ditambah. Kemudian, untuk pembahasan KUA PPAS yang dianggap alot, menurutnya, Ketua DPRD Sementara tetap bisa membahas KUA PPAS, namun memang dari DPRD ingin ada legitimasi dari Mendagri bahwa bisa membahas KUA PPAS.

“Saya tidak bisa memastikan akan selesai pada akhir September, ya. Karena seandainya KUA PPAS ini masih perlu dibahas kembali , ada legitimasi dari Kemendagri kami sedang upayakan. Kecuali kalau memang tidak ada pembahasan kembali terkait produ KUA PPAS,” pungkas Benny.

Pembahasan APBD Dalam Sengkarut

Sengkarut dalam pembahasan Perubahan APBD Magetan 2024 fraksi PDI Perjuangan pun ambil sikap: pengesahan sesuai jadwal, dengan catatan.

Lambatnya proses pembahasan, lanjut dia, bahkan sudah dikonsultasikan bersama antara eksekutif dan legislatif kepada pihak Kementrian Dalam Negeri RI.

Hasilnya, ungkap Suyono Wiling, “Dari Kementerian Dalam Negeri akan memberikan pendampingan dan memerintahkan kepada pimpinan sementara DPRD untuk mengambil langkah-langkah strategis.”

Atas dasar itu, Suyono Wiling menyampaikan bahwa fraksi PDI Perjuangan bersepakat jika P-APBD ditetapkan pekan depan, 30 September 2024.

“Dengan catatan tentunya,” tegas Suyono Wiling.

Jelas dia, pertama, adanya surat dari Kemendagri kepada pimpinan sementara DPRD. Kedua dari kemendagri bersedia memberikan pendampingan. Dan ketiga, tidak merubah KUA- PPAS yang telah dibahas.

Berlarut-larutnya pembahasan P-APBD dipicu munculnya usulan program penerangan jalan umum senilai miliaran rupiah pada rapat bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).

Suyono Wiling menegaskan, padahal program itu tidak pernah ada dalam rangkaian proses pembahasan sebelumnya.

“Ini termasuk sudah mengingkari dari apa yang sudah dibahas ekskutif dan legislatif,” katanya.

Apalagi, kata Suyono Wiling, program PJU tersebut direncanakan di jalan Sarangan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.(totok)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *