foto : bupati tulungagung, gatut sunu wibowo serahkan akta pendirian koperasi desa merah putih
finews, Tulungagung – Komitmen Pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam memperkuat kemandirian ekonomi desa kembali dibuktikan. Bertempat di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo secara resmi mengukuhkan pengurus dan pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih se-Kabupaten Tulungagung dalam acara Soft Launching Koperasi Merah Putih, Senin (15/7).
Sebanyak 257 Koperasi Desa dan 14 Koperasi Kelurahan Merah Putih yang telah terbentuk sejak Maret 2025, kini resmi memiliki kepengurusan yang sah secara hukum.
Acara ini juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden RI No. 9 Tahun 2025 serta SE Menteri Koperasi No. 1 Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya percepatan pembentukan koperasi di seluruh Indonesia.
Bupati Gatut Sunu menyampaikan bahwa koperasi bukan sekadar lembaga ekonomi, melainkan wadah gotong royong, pemberdayaan masyarakat, serta jalan menuju keadilan dan kemakmuran. Ia menegaskan, koperasi harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel agar mampu memberikan manfaat nyata bagi anggota dan masyarakat.
Hari ini bukan hanya pengukuhan koperasi, tetapi juga pengukuhan semangat baru membangun ekonomi desa. Mari kita jadikan koperasi sebagai motor penggerak ekonomi rakyat,” tegas Bupati.
Kegiatan ini sekaligus menjadi rangkaian peringatan Hari Koperasi ke-78 dengan tema “Koperasi Maju, Indonesia Adil Makmur”. Dengan hadirnya Koperasi Merah Putih, Pemerintah Kabupaten Tulungagung berharap mampu mempercepat pengentasan kemiskinan, memperkuat ketahanan pangan, serta membuka akses ekonomi yang lebih luas di tingkat desa dan kelurahan.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tulungagung, Slamet Sunarto dalam laporannya menyampaikan bahwa pembentukan koperasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden mengenai percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
“Dengan terbentuknya kepengurusan dan pengawasan, ini menjadi titik awal untuk melaksanakan kegiatan koperasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART),” jelas Slamet.
Slamet mengungkapkan bahwa sebagian besar koperasi desa/kelurahan yang tergabung dalam program ini telah menyelesaikan proses legalitas melalui akta notaris.
“Ini menjadi pondasi penting sebelum koperasi mulai menjalankan aktivitasnya,” tuturnya. (lukman)