Residivis ,Pelaku Curanmor di Lampung Tengah Ditembak Polisi

Hukrim415 Views

foto: pelaku curanmor di masjid

finews,Bandar Lampung – Polsek Padang Ratu di Lampung Tengah manangkap AR (19) dengan cara ditembak pada bagian kaki pada Sabtu (15/3).

AR merupakan pelaku curanmor milik jamaah sholat Jum’at

Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengatakan, AR diketahui merupakan residivis tindak pidana curanmor atau pencurian dengan pemberatan (Curat).

“AR kembali ditangkap karena mencuri sepeda motor merek Honda Beat Street plat BE 2406 DX senilai 12 juta di sebuah masjid di kecamatan Padang Ratu, kabupaten Lampung Tengah,” kata Edi, Minggu (15/3).

Edi menjelaskan, bermula saat korban bernama Arifin (30) melaksanakan Salat Jumat di Masjid Nurul Huda dusun Tugumulyo, kampung Kuripan, kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah pada Jumat (27/12).

Korban sadar motornya hilang setelah selesai melaksanakan ibadah, sekira pukul 12.15 motornya tidak ada di halaman parkir.

Setelah berupaya mencari dan tidak diketemukan, akhirnya korban melaporkan aksi pencurian itu ke Polsek Padang Ratu pada 9 Januari 2025.

Dikatakan kapolsek, setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya mendapatkan temuan bahwa pelakunya adalah AR, warga kampung Haduyang Ratu, RT 3 RW 4, kecamatan Padang Ratu.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan pendalaman, pada hari Sabtu (15/3) keberadaan tersangka diketahui ada di dusun Gajah Mati, kampung Haduyang Ratu, kecamatan Padang Ratu, ” ujarnya.

Edi melanjutkan, dari situ pihaknya pun langsung melakukan upaya penangkapan terhadap AR.

Saat dilakukan penangkapan, lanjut Edi ,pihaknya mendapat hambatan dari tersangka yang melakukan perlawanan aktif kepada polisi.

Saat berusaha kabur, pihaknya terpaksa melumpuhkan kaki AR lalu membawanya ke Polsek Padang Ratu.

“Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya. Dari tangan AR, kami turut amankan barang bukti diantaranya satu unit sepeda motor milik korban, serta sejumlah peralatan berupa 8 buah mata kunci, 1 buah gagang kunci T, dan 1 buah kunci pas,” kata Edi.

Edi menambahkan, kini tersangka ditahan di Polsek Padang Ratu guna menjalani proses hukum.

Pihaknya pun melakukan pengembangan kasus terhadap aksi curanmor itu, untuk memantau dugaan sindikat tindak pidana curat di wilayah Padang Ratu.

“Tersangka kembali dijerat pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan, 363 KUHPidana. Dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *