Wartawan Diancam,Penimbun BBM Pertalite di Tulungagung Sebut Nama Kapolsek.

Hukrim2514 Views

foto :rumah penimbun bbm di desa karanganom,tulungagung/ finews/oky

finews,Tulungagung – Kasus penyalahgunaan BBM subsidi kembali mencuat setelah penggerebekan oleh Polres Jombang di wilayah hukum Tulungagung. Kali ini penimbun BBM subsidi jenis Pertalite di desa Karanganom, kecamatan Kauman, Tulungagung.

Pelaku seorang laki – laki inisial ST di rumahnya ,Kamis (26/12) sekira pukul 15 47 ditemukan Pertalite dalam 15 galon air mineral kapasitas 15 liter.

ST tidak mengelak saat kejadian,bahkan ia seolah tidak tau akibat hukumnya.” Apa seperti ini saya salah mas”,tanya ST kepada media ini,Kamis.

Pelaku melakukan penimbunan Pertalite untuk dijual kepada pengecer di wilayah kecamatan Pagerwojo .

Diketahui ST bukan pedagang Pertalite eceran,pun Pertalite yang ia beli dari SPBU tidak untuk kepentingan kedua mobilnya.Sebab kedua mobil yang digunakan menggunakan bahan bakar Gas Elpiji 3 kg.

Pertalite itu ia peroleh dari beberapa SPBU dengan membeli gunakan Barcode dan mengisi tanki mobil kemudian sampai dirumah dari tanki mobil pertalite disedot dan ditimbun dalam galon air mineral.

Gunakan 2 Mobil

Pelaku bersama anaknya inisial (KS) menggunakan 2 mobil dalam melancarkan aksinya.Dengan modus yang sama ST menggunakan mobil Suzuki Zebra warna hijau dengan nomor polisi AG 1059 VO dan Zebra warna silver AG 1183 SX.

Selain Pertalite, pelaku juga memperdagangkan solar subsidi menggunakan truk untuk melangsir dari SPBU. Aktivitas ini jelas merugikan.Solar tersebut dijual kepada warga untuk kepentingan pembuatan pakan ternak.

Ancam Wartawan

Dilokasi, ayah dari ST memberi ancaman kepada wartawan media ini.Ayah ST akan memanggil masa sebagai upaya pengeroyokan.

Pelaku ST mengklaim telah kordinasi dengan Kapolsek Pagerwojo,setelahnya ST menantang untuk melaporkan ke Polres Tulungagung.

Sebelumnya pelaku (ST) kepada media ini mengatakan akan konsultasi dulu dengan temanya yang paham dengan hukum, belum jelas apakah yang dimaksud temanya itu adalah Kapolsek Pagerwojo.

Dijual ke Pengecer Desa Segawe

Di desa Segawe, Pagerwojo banyak ditemukan pengecer Pertalite.BBM subsidi ini dipajang penjual dalam wadah galon air mineral.Sementara jenis Solar dijual dalam wadah jerigen.

Desa Segawe merupakan daerah pemasaran pelaku ST

Ancaman Pidana

Tindakan Hukum yang dapat dikenakan penyalahgunaan BBM subsidi melanggar pasal 55 UU Nn 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yang mengatur pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga 60 miliar bagi pelaku. Sanksi serupa juga tercantum dalam pasal 94 ayat 3 PP No36 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Polres Tulungagung Tangkap Pelaku

Soal BBM Pertalite ini , pihak Pitsus Satreskrim Polres Tulungagung pada pkl 21.26 mengatakan akan menangkap pelaku (malam ini -red) .Namun hingga pkl 00.40 pelaku yang sudah jelas alamatnya ditangkap di desa Segawe berikut barang bukti,Jum’at (27/12)

Hingga berita ini diunggah pihak Satreskrim  dan Kapolsek Pagerwojo belum dikonfirmasi (oky).

 

* artikel ini mengalami perubahan  Jum’at (27/12) pkl 20.43  pada sub judul dari yang semula Polres Tulungagung Gagal Tangkap Pelaku” diubah menjadi ” Polres Tulungagung Tangkap Pelaku” .setelah  pada Jum’at pagi pihak Satreskrim mengkonfirmasi jika pelaku sudah ditangkap,atas perhatiannya terimakasih-penanggungjawab redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *